Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana menguji coba penghapusan kebijakan 3 in 1 yang diterapkan untuk membatasi mobil pribadi di jalur tertentu selama tujuh hari pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Menurut siaran pers Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, kepala dinas akan mengeluarkan surat keputusan terkait uji coba penghapusan kebijakan.
Yang hanya mengizinkan mobil pribadi berpenumpang tiga orang melewati jalur tertentu pada waktu tertentu itu. Lewat Peraturan Gubernur No.110 tahun 2012, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1.
Baca Juga: Foto Pemain Tim Arema Cronus Juara Piala Bhayangkara 2016
Yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Hasil uji coba akan dijadikan sebagai bahan evaluasi, apakah penghapusan tersebut efektif mengurangi kemacetan atau tidak. Hasil pengamatan uji coba penghapusan 3 in 1 ini nantinya akan dievaluasi oleh pihak Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI. (Fan/Tyd)