Selama gugatannya ini belum ada putusan hukum tetap, sesuai aturan, maka posisinya di DPR tak bisa diutak-atik. Pihak Fahri Hamzah melalui pengacaranya juga sudah melayangkan surat ke DPR agar proses pemberhentian tidak diproses dan menunggu proses pengadilan. Hal yang sama disampaikan oleh Fahri Hamzah. Fahri Hamzah bersikukuh bahwa posisinya tidak mudah direbut begitu saja.
Surat PKS soal penggantian posisi Fahri Hamzah sudah diterima dan dibahas pimpinan DPR. Tetapi posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR belum bergeser. Fahri Hamzah masih duduk di kursi pimpinan DPR saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Selasa 12 April 2016.
Baca Juga: Raisa Rilis Boxset Album Barunya Handmade Sudah Bisa Pre-Order di iTunes
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Ada 3 agenda dalam rapat paripurna ini yaitu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK periode Juli-Desember 2015. Yang kedua adalah pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan Rancangan peraturan DPR tentang Tata Cara penyusunan prolegnas. (Fan/Tyd)