Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik. Pada era modern, kebiri memang tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon anti-androgen. Namun kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Anti-androgen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. Namun kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
Baca Juga: Video Foto Penyebab Pasar Besar Malang Kebakaran Mei 2016
Pemerintah akhirnya mengumumkan draft resmi perubahan ke 2 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU NO. 23 Tahun 2002). Perubahan pertama sudah dilakukan melalui Undang-Undang No. 35/2014. Dalam perubahan kedua ini, pemerintah sudah memasukkan pidana kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak. (Fan/Tyd)