Sebelumnya Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN telah menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS Pengelola Kepegawaian. Undang-Undang Aparatur SIpil Negara (ASN) mengamanahkan adanya perubahan/penataan dalam manajemen di birokrasi. Penataan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
Terkait itu maka BKN menggelar e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Database tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan. Melalui e-pupns masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. Proses e-PUPNS merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015.
Baca Juga: Foto Gambar Logo Baru Google 2015
Untuk proses pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia dalam database BKN. Materi sosialisasi dapat di download http://pupns.bkn.go.id. (Fan/Tyd)