81 sachet vaksin penetes Polio, 55 vaksin anti snake dalam plastik. Selain itu, dokumen terkait vaksin, bahan baku dan sarana pembuatan vaksin, alat penutup botol vaksin, dan hasil racikan vaksin palsu. Dua dari tersangka yang dibekuk adalah pasangan suami istri (pasutri) yaitu Hidayat Taufiqrahman dan Rina Agustina.
Pada akun facebook Rina Agustina, diakun facebooknya terlihat kehidupan perempuan tersebut dengan suaminya yang cukup mewah. Mereka tinggal dirumah berlantai 2 di Jalan Kumala 2 Blok M, Nomor 29, Bekasi. Rumah mereka juga dilengkapi dengan kolam renang bergaya minimalis di bagian belakang rumahnya. Digarasi rumah juga terparkir satu unit Mobil Pajero Sport Dakar.
Baca Juga: Apa Itu Voorijder Polisi Adalah Aturan Penggunaan Motor Voorijder
Melihat dari foto kedua pasutri itu terlihat masih sangat muda. Namun tidak berselang lama akun tersebut sudah tidak bisa diakses lagi. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Fan/Tyd)