Maka ke depannya mungkin tidak sekedar tax amnesty yang jadi primadona kebijakan pajak. Tax amnesty bukan sekedar pengampunan pajak yang hanya akan menguntungkan sebagian pihak semata. Terlebih tax amnesty memiliki esensi repatriasi bagi warga Negara Indonesia, bagaimana agar uang orang Indonesia yang terlanjur mengendap di luar negeri itu kembali masuk ke Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada hari Selasa 28 Juni 2016. Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Penetapan periode menjadi penting karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017.
Baca Juga: Jadwal Jam Siaran Lengkap Babak 8 Besar Euro 2016 Live di RCTI
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun. Sejak UU ini masih dalam tahap rancangan, sejumlah pelaku pasar memperkirakan tambahan uang itu akan berdampak baik untuk roda perekonomian Indonesia. (Fan/Tyd)