Karena hal itulah pihak Kontras menempuh jalur non-hukum dengan membuat tulisan di media. Setelah diekskusinya Freddy Budiman pada Jumat 29 juli 2016 dini hari beserta empat terpidana mati lainnya, beredar tulisan pengakuan dari Haris Azhar terkait Freddy Budiman. Dalam tulisan tersebut, sepak terjang Freddy Budiman selama menjadi bandar peredaran narkoba dikupas tuntas.
Yang menarik adalah pengakuan Freddy Budiman dimana ia memberikan uang sebesar Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri untuk memuluskan perdagangan narkoba di Indonesia. Cerita mengenai oknum petugas BNN yang meminta agar pihak Lapas Nusakambangan mencopot kamera pengawas CCTV untuk mempermudah Freddy Budiman mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari Lapas juga turut dibahas.
Baca Juga: Foto Jenazah Freddy Budiman Setelah Dieksekusi Mati di Pulau Nusakambangan
Haris Azhar adalah Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan bahwa Freddy Budiman tidak menyebut nama jelas oknum penegak hukum yang ditenggarai memfasilitasinya berbisnis narkoba. Namun Freddy Budiman memintanya untuk melihat pledoi atau pembelaan yang dibuat Freddy Budiman. (Fan/Tyd)