Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra Tahar dinilai sudah kehilangan status WNInya. Bahkan disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012 Arcandra Tahar mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra Tahar melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Namun saat Arcandra Tahar dilantik sebagai Menteri ESDM dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya. Terkait hal itu, Arcandra Tahar dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Foto Profil Biodata Gloria Natapradja Hamel Gagal Jadi Paskibraka Upacara di Istana Negara
Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pada hari Senin 15 Agustus 2016 malam. Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra. Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif. (Fan/Tyd)