Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK membuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Antasari terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan bebas menghirup udara bebas pada Oktober 2016.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama (Dirut) Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada 17 Agustus 2016. Pemberian remisi ini sudah melalui pertimbangan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Foto Profil Biodata Shin Ha Kyun Instagram Pacar Kim Go Eun
Tim Penilai Permasyarakatan (TPP) sudah mengumumkan bahwa Antasari Azhar akan bebas Oktober 2016. TPP terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan lainnya. Antasari Azhar mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015. (Fan/Tyd)