Peraturan mengenai registrasi ulang PUPNS ini telah ditetapkan pada 22 Mei 2015 di Jakarta dan mulai dilaksanakan registrasi PUPNS pendaftaran ulang PNS secara online pada 1 September 2015 melalui website BKN dengan url https://epupns.bkn.go.id/registrasi. Sebelum melakukan registrasi PUPNS BKN di e-PUPNS ada beberapa hal yang harus disiapkan tentunya yakni koneksi internet dan usahakan menggunakan koneksi yang cepat.
Karena banyaknya pengakses yang tengah melakukan pendaftaran online membuat web BKN. Silahkan kunjungi halaman tersebut sambil menunggu hingga tampilan tampak sempurna. Pada laman awal web resgistrasi pendaftaran ulang PNS terdapat 4 kolom yakni NIP Baru (diisikan NIP pegawai yang akan diregstrasi), kemudian Nama dan Instansi serta alamat email aktif.
Baca Juga: Video Foto Novak Djokovic Juara US Open 2015 Kalahkan Roger Federer
Untuk nama dan instansi akan secara otomatis tampil jika kita telah memasukkan NIP lalu klik tombol Cari maka kolom nama dan instansi di bawahnya akan terisi sendiri secara otomatis. Tinggal memasukkan alamat email aktif pada bagian bawah untuk kemudian klik tombol lanjut untuk melanjutkan. (Fan/Tyd)