Kritik George Aditjondro yang keras juga terjadi pada tahun 2011. Saat George Aditjondroditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Keraton Yogyakarta oleh Kepolisian DIY pada 5 Januari 2012. George Aditjondro dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik seseorang atau insitusi. George Aditjondro dijerat pasal tersebut saat diskusi publik, Membedah Status Sultan Ground/Pakualaman Ground Dalam Keistimewaan Yogyakarta.
Beberapa saat yang lalu kabar duka datang dari George Junus Aditjondro meninggal dunia di Palu. Salah satu ungkapan duka cita atas kepergian George Aditjondro diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Selain Hanif, netizen lain juga mengungkapkan duka cita atas kepergian George.
Baca Juga: Daftar Korban Meninggal Dunia Gempa Aceh jadi 101 Orang
Sebagai ungkapan duka cita mereka membuat tagar #RIPGJA. George Aditjondro meninggal dunia pada 05.45 WITA di Palu terkena stroke dan juga komplikasi saat masih di Yogya. George Aditjondro rencananya akan dimakamkan di makam perkebunan Talise. George pernah menjadi seorang wartawan. Di tahun 1994 dan 1995, dia dikenal sebagai pengkritik pemerintahan Soeharto. (Fan/Tyd)