Sebelumnya Bambang Tri Mulyono dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah. Nama Bambang Tri Mulyono diketahui tinggal di Blora, Jawa Tengah. Michael Bimo melaporkan Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya karena namanya ditulis dalam buku Jokowi Undercover. Adapun nomor laporannya adalah LP/1272/XII/2016/Bareskrim.
Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, kemudian harapannya buku itu dibeli masyarakat. Tulisan Bambang pada buku tersebut tidak disasari dokumen serta fakta-fakta yang ada. Tulisannya itu hanya berdasarkan opini pribadinya saja. Bambang Tri Mulyono juga mengungkap analisa fotometrik dalam buku tersebut tanpa dilandasi keahlian.
Baca Juga: Video Penampakan Hantu Kuyang di Daerah Kukar Kalimantan Nyata Terbaru 2016
Dalam buku tersebut, Bambang Tri Mulyono menyunting foto-foto Jokowi yang dimiripkan dengan Michael. Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah kemudian diperiksa intensif di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penangkapan, Bambang Tri penulis buku Jokowi Undercover ditahan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan Bambang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. (Fan/Tyd)