Namun agar tak tertipu karena nasib properti baik rumah ataupun apartemen yang tak jelas, ada beberapa tips yang bisa diterapkan sebelum membeli properti.
Periksa perizinan
Disarankan para pembeli memeriksa terlebih dahulu izin yang sudah diberikan pada proyek properti tersebut. Izin ini dapat dicermati dengan melihat izin peruntukan lahan.
Cek pengembang
Selain izin, rekam jejak pengembang juga mesti dicermati. Disarankan untuk mencari tahu proyek-proyek yang pernah dikerjakan oleh pengembang termasuk kasus-kasus yang menyeretnya. Jika pernah memiliki rekam jejak yang buruk karena ada masalah izin lahan ataupun masalah lain, pikirkan ulang untuk membeli properti tersebut.
Cek kondisi fisik
Periksa kembali kondisi fisik properti yang hendak dibeli. Pasalnya, pengembang baru boleh menjual proyeknya jika bangunan sudah dibangun melebih 30 persen. Bank juga baru dapat memberikan kredit pinjaman jika bangunan sudah dibangun 30 persen.
Curiga promosi dan harga murah
Harga murah dan bonus yang diberikan oleh pengembang ketika membeli sebenarnya merupakan keuntungan bagi pembeli. Hanya saja, jangan lengah terhadap diskon besar yang diiming-imingi pengembang.
Baca Juga: Video Lirik Lagu Karna Su Sayang Near Feat Dian Sorowea, Musisi Asal Flores
Sesuaikan dengan kondisi
Sebelum membeli properti, Disarankan untuk menyesuaikan kondisi properti dengan keadaan pembeli. Mulai dari lokasi yang sesuai hingga harga yang pas. Jika berutang sebaiknya cicilan tidak melebihi dari 30 persen total penghasilan. (Fan/Tyd)