Peserta aksi bahkan membawa bendera berlambang tauhid dalam ukuran besar pada aksi kali ini. Bendera besar itu mereka gunakan untuk menutupi kepala rombongan massa aksi. Selain tidak banyak bendera merah putih, massa juga terlihat tidak terorganisir dalam menjalani demonstrasi kali ini. Banyak massa yang terlihat bergerak tak seiring dengan rombongan menuju Mahkamah Konstitusi. Massa Aksi 287 bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Konstitusi.
Selain menolak terbitnya Perppu Ormas, Aksi 287 juga bertujuan untuk mengawal sejumlah ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK. Aksi yang digelar oleh berbagai elemen masyarakat ini resah jika nantinya Perppu tersebut bakal digunakan pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang tidak pro-pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Elemen masyarakat yang turun dalam Aksi 287 ini resah, karena Perppu Ormas menurut mereka sangat rawan untuk disalahgunakan. Bisa jadi pemerintah atau pihak penguasa memakainya untuk melawan lawan politik mereka agar tidak berani bersuara.
Baca Juga: Cara Menyikapi Kasus Siswa Merokok di Kelas Yang Kembali Viral
Menurut Menko Polhukam Wiranto, keberadaan ormas seperti ini merupakan ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan kerap menimbulkan konflik di masyarakat. Korban pertama Perppu Ormas ini adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang keberadaannya resmi dilarang di Indonesia. (Fan/Tyd)