Adriatma dilaporkan ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, kasus ini terkait janji nikah siri yang tak kunjung dipenuhi Adriatma Dwi Putra. Pada Juni 2017, ADP berjanji akan menikahi Destiara Talita secara siri.
Termakan janji tersebut, Destiya pasrah. Termasuk ketika melakukan hubungan layaknya suami istri. Destiara Talita memperlakukan ADP layaknya seorang suami, meski pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana. Calon suaminya adalah Wali Kota Terpilih Kendari di Pilwali 2017 lalu.
Baca Juga: Inilah Foto Wira Sinaga Anggota TNI Pangkat Serda Ngamuk Pukul Polisi
Calon suaminya baru akan dilantik Oktober 2017. Polisi juga tengah mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti laporan Destiara Talita. Polisi belum bisa memastikan kapan pelapor dan terlapor akan diperiksa terkait ini. Nantinya polisi juga akan minta keterangan pelapor, terlapor juga saksi lain. Jadi saat ini masih didalami kasusnya oleh polisi. (Fan/Tyd)