Saat itu, polisi mencurigai mobil yang sedang berhenti di tepi jalan. Petugas menghampiri mobil tersebut dan langsung menanyakan surat-surat kendaraannya. Namun lantaran tak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, polisi lantas melakukan penggeledahan. Pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkan (surat). Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu).
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota. Selanjutnya, petugas patroli Lalu Lintas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi kota dan membawa Rio ke Pos Polisi BKPM.
Dari tas milik Rio merk Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata warna hijau. Kasus narkoba ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan Rio.
Baca Juga: Meski Marc Marquez Tak Menang Tapi Bisa Tidur Nyenyak Hasil MotoGP Austria 2017
Sebelumnya Rio pernah ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015 pukul 03.30 WIB. Rio dijatuhi hukuman 1 tahun dua bulan penjara. Namun setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan ia dinyatakan bebas. (Fan/Tyd)