Lantaran curiga driver ojek datang ke Unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk melaporkan paket tersebut. Setelah dilakukan penangkapan tim melakukan penggeledahan rumah tersangka berinisial CPP, yang disaksikan kedua orang tua dan satpam perumahan setempat. Di dalam rumah tersebut ada seorang wanita yang juga pacar dari Canggih Putra Pratama.
Wanita itu mengaku bernama, RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi. Saat dilakukan penggeledahan di kamar Canggih Putra Pratama, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pack kertas papir, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua buah HP I Phone 7.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada Canggih Putra Pratama. Pengakuannya barang sabu didapati dengan cara dipesan oleh teman Safi, yang bernama Ardi dengan harga Rp 850 ribu sebanyak setengah gram. Setelah diinterogasi diketahui bahwa Safi pernah menjadi pemain film layar lebar dan dua kali bermain di FTV, juga menjadi brand ambasador sebuah make up.
Baca Juga: Begini Cara Registrasi Ulang Lengkap Untuk Semua Provider
Tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membuka paketan tersebut bersama-sama disaksikan oleh Haryanto. Setelah dibuka ternyata berisi satu kotak jam merk Swiss Army, yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok yang berisi satu kantong plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah cangklong. (Fan/Tyd)