Pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017. Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru malah tertipu. Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil. Bisnis tersebut berjalan lancar hanya pada dua bulan pertama. Saat tiba pada bulan Mei 2017, bisnis tersebut mulai macet. Kemudian saat itu, pelaku diketahui mulai bertindak tidak jujur kepada korban. Pelaku justru mempergunakan uang yang diberikan korban untuk investasi itu kepada orang lain karena pelaku terhimpot hutang.
Tak hanya itu sejumlah mobil, Rubicon Wrangler pelaku pinang dengan menggunakan uang korban. Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Barang bukti yang disita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti.
Baca Juga: Begini Cara Registrasi Kartu Telkomsel Berhadiah Mobil, Sebelum Terlambat atau Terblokir
Barang bukti bernilai tinggi dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera. Sementara, Angela Lee menjelaskan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga untuk membeli tas, mobil, hingga rumah. Angela Lee mengaku sudah memulai bisnis jual beli tas sejak 2013 lalu. Bisnisnya tersebut diakuinya macet karena tidak laku dan menumpuk. (Fan/Tyd)