Kapolres Jakarta Selatan mengatakan pengamanan akan dibagi sebanyak empat ring seperti sidang sebelumnya. Sidang vonis Aman Abdurrahman diperkirakan akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB. Pengamanan empat ring itu terbagi dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman, dan area terluar. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam nota pembelaannya, Aman menyatakan tidak gentar atas tuntutan hukuman mati diajukan jaksa. Bahkan dia mempersilakan majelis hakim jika ingin memvonis sesuai tuntutan jaksa. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir. Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Ini Syarat Argentina Masih Bisa Lolos Fase Grup, Piala Dunia 2018
Menurut hakim, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal. Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. (Fan/Tyd)