Restu pencairan dana tersebut telah dituangkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan sejak 10 September 2018. Dana tersebut diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang masuk dalam pos belanja lain-lain dengan pagu mencapai Rp67,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Pemerintah bisa menyuntikan dana tersebut dari pos BUN lantaran fungsi anggaran di pos itu memang untuk anggaran yang tak terduga. Selain itu, penggunaan anggaran di pos belanja lain-lain juga masih cukup untuk dialokasi ke eks PT Asuransi Kesehatan (Askes).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah meneken peraturan menteri keuangan pencairan dana suntikan Rp4,9 triliun demi menutupi defisit BPJS Kesehatan. Rencananya, setelah peraturan tersebut terbit, dana suntikan cair pekan ini. Suntikan dana tersebut akan diambil dari anggaran Rp67,2 triliun yang masuk dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan suntikan dana ini bukan solusi satu-satunya dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, perlu langkah jangka panjang agar kesehatan neraca BPJS Kesehatan ke depan bisa lebih berkelanjutan.
Untuk itulah, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari langkah agar penyelesaian masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berkelanjutan.
Baca Juga: Video Insiden Lorenzo vs Marquez di MotoGP Aragon 2018
Selain mengucurkan suntikan dana, untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi juga merumuskan peraturan presiden soal pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. (Fan/Tyd)