Pada surat hasil klarifikasi pihak UNJ ditegaskan bahwa Qomar dinyatakan belum lulus S-2 dan S-3. Dokumen ini untuk menegaskan kepada masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Qomar. Qomar sebelumnya juga telah tiba di Kantor Kejari Brebes. Sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar menjalani pemeriksaan kesehatan. Tampak santai saat tiba di Kejari Brebes, Qomar tak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang membelitnya. Dia lebih memilih untuk menjelaskan kondisi kesehatannya. Kasus hukum yang menjerat palawak Nurul Qomar bermula dari munculnya surat keterangan lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah.
SKL yang dilampirkan dalam berkas pencalonan rektor Umus ini kemudian diketahui palsu. Mengenai munculnya surat keterangan lulus palsu tersebut, ini penjelasan pihak kepolisian. Dalam mengungkap kasus yang menjerat anggota grup lawak Empat Sekawan ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan ini, polisi berhasil mendapat informasi terkain munculnya SKL S2 dan S3 yang dimiliki Qomar. KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengungkapkan, surat tersebut dibuat oleh pria berinisial Dodi atas perintah Qomar. Sopir Qomar ini kemudian mengurusi semua proses pembuatan SKL hingga akhirnya keluar surat tersebut.
Baca Juga: Alasan Rossi Tinggalkan Honda Karena Bosan Juara MotoGP
Saat dimintai konfirmasi mengenai perintah pembuatan SKL, Qomar enggan menjawab pertanyaan wartawan. Qomar hanya menyarankan untuk menghubungi penasihat hukumnya, Furqon Nurzaman. Sementara saat ditanya perihal ini asal-usul SKL Qomar, Furqon Nurzaman, keberatan menjelaskan secara detail. (Fan/Tyd)