Polda Bali telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pada Rabu 12 Agustus 2020. Pasal yang dipersangkakan terhadap Jerinx, yakni pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut dibuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena postingan di akun instagram @jrxsid dianggap mencemarkan nama baik IDI. IDI Bali merasa terhina atas postingan Jerinx yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”. Dalam laporannya, IDI melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO. Sebelum penetapan tersangka, Jerinx telah meminta maaf kepada IDI.
Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19. Menurut Jerinx, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah. Setelah menetapkan sebagai tersangka,
Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Subsidi Pulsa Bagi Murid Hingga Dosen
Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx. Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi. (Fan/Tyd)