Jenazah Eddy Silitonga disemayamkan di rumah duka RS Fatmawati dan rencananya dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan. Eddy dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan dua pekan yang lalu. Eddy Silitonga, penyanyi asal Pematang Siantar itu sempat mengalami sesak napas dan gula darah rendah. Eddy Silitonga didiagnosis menderita penyakit komplikasi jantung dan diabetes.
Meskipun peraturan tentang hak cipta sudah diberlakukan oleh pemerintah melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2002 namun pada kenyataannya tak semua artis pernah merasakan hak atas karya cipta mereka. Salah satunya adalah Eddy Silitonga. Hak cipta tersebut meliputi Mechanical Rights atau hak atas penyiaran dan Performing Rights yang bersinggungan dengan perihal memperbanyak atau menggandakan suatu karya cipta.
Baca Juga: Video Foto Pemakaman Istri Tukul Arwana di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan
Ternyata selama hidup sampai meninggal, Eddy Silitonga tak pernah mendapatkan royalti atas lagu-lagunya. Hal itu dikatakan oleh sahabatnya sesama penyanyi di era 80-an bernama Ari Kusmiran. Karenanya, Ari Kusmiran bersama teman-temannya berharap bisa mengurus royalti untuk keluarga Eddy Silitonga. (Fan/Tyd)