Dalam menangani kasus kecelakaan polisi tetap mengedepankan proses mediasi. Diketahui, pemotor CBR1000RR SP diseruduk sopir mobil Daihatsu Ayla di Jalan HR Bunyamin Purwokerto Utara, Banyumas, Selasa 17 November 2020. Dari mediasi tersebut didapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, dari pihak Ayla akan mengganti kerugian sesuai dengan kemampuan dari pihak Ayla, karena dari pihak CBR tersebut melihat pihak Ayla dari hati nurani, karena pihak Ayla mempunyai istri yang saat ini hamil 6 bulan. Diwawancara terpisah, pengendara motor Honda CBR1000RR SP yakni Dimas Prasetyahani (25) mengaku sudah mempertimbangkan berdamai dengan penabraknya. Salah satu pertimbangannya yakni karena penabraknya yang datang menjenguk dia rumah sakit. Selain itu, Dimas mengungkap ibu pengemudi mobil Ayla sempat menawarinya rumah untuk ganti rugi motornya. Dimas sendiri mengaku tak tega mengingat istri pengemudi mobil juga tengah hamil.
Pemotor Honda CBR1000RR SP, Dimas Prasetyahani, sepakat berdamai dengan pengemudi Daihatsu Ayla. Pihak pemotor Honda CBR1000RR SP juga menolak tawaran ganti rugi berupa rumah dan mobil pemilik Ayla. Kabar itu disampaikan Dimas lewat akun Instagramnya @dimas_prasetyahani sore ini. Dimas juga membagikan fotonya dengan pengemudi Ayla saat dimediasi Kasat Lantas Polresta Banyumas AKP Ryke Rhimadila.
Baca Juga: Ini Perbedaan PS5 Standar dan PS5 Digital Edition
Dimas juga menyampaikan alasannya menolak tawaran ganti rugi rumah dan mobil dari pengemudi Daihatsu Ayla. Dimas pun meminta semua pihak untuk memetik pelajaran berkendara dari kasus yang dialaminya. (Fan/Tyd)