Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dikenal sebagai pajak kendaraan, pajak mobil, atau pajak jalan harus dibayar untuk kendaraan yang terdaftar. Sebelumnya sejumlah provinsi di Indonesia telah menikmati kebijakan penghapusan denda kendaraan bermotor (PKB). Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada pemutihan pajak diharapkan mampu meringankan beban masyarakat umum. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional (Korlantas). Kebijakan ini telah berlaku hingga 29 Mei 2020. STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat nomor polisi, rangka dan mesin. STNK perlu dilakukan perpanjangan satu tahun sekali atau lima tahun sekali. Untuk pajak tahunan disebut pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali disebut sebagai perpanjangan STNK.
Jika melakukan keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan denda pajak kendaraan yang akan kita bayar saat melakukan administrasi pembayaran pajak. Untuk menghindari hal tersebut diharapkan untuk selalu cek STNK Anda agar tidak terlambat membayar pajak. Kantor Samsat terdekat adalah tempat untuk cara membayar pajak kendaraan secara langsung.
Dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas dapat digunakan untuk membayar pajak motor secara online. Datang langsung di kantor Samsat untuk pembayaran pajak lima tahunan karena harus melakukan cek fisik kendaraan. Untuk melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus menyiapkan berkas sebagai syarat pembayaran.
Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan.
– Membawa STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
– Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
Baca Juga: Persyaratan PNS Ajukan KPR Tapera
– Jika tidak bisa mengurus sendiri harus menggunakan Surat Kuasa yang dilampiri tanda tangan pemberi kuasa di atas materai.
– Cek fisik kendaraan. (Fan/Tyd)