Sosok yang populer dari aplikasi Tik Tok ini memang sempat mengundang perhatian netizen tanah air karena video-nya di Tik Tok dan juga acara meet and greet yang digelarnya. Tik Tok diblokir karena adanya aduan konten negatif dari masyarakat. Kominfo mengatakan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok ini sudah sesuai dengan prosedur. Kominfo mengatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aplikasi Tik Tok. Tak kurang dari 2800 aduan dari masyarakat terkait Tik Tok ini.
Ternyata tak hanya Kominfo saja yang menerima aduan dari masyarakat mengenai aplikasi Tik Tok, tetapi juga Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Kominfo akhirnya berkomunikasi dengan dua lembaga tersebut dan kemudian menghubungi tim pengelola Tik Tok untuk menangani konten negatif di platform-nya.
Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini belum membuka blokir Tik Tok. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa Kominfo bisa segera mencabut blokir Tik Tok segera, jika sudah memenuhi syarat yang diajukan.
Bersihkan konten negatif
Kominfo minta komitmen Tik Tok untuk membersihkan seluruh konten negatif yang sudah ada, dan komitmen untuk terus melakukan penyaringan agar konten negatif tak luput lagi ke depannya.
Baca Juga: Mengulas Tentang 3 Bentuk Aktifitas Janin yang Berkembang dalam Kandungan
Tik Tok mesti buat kantor perwakilan
Kominfo minta Tik Tok membangun kantor perwakilan di Indonesia, supaya koordinasi selanjutnya dapat berjalan dengan baik. Sebab, saat ini kantor Tik Tok terletak di berbagai negara berbeda, tapi tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. (Fan/Tyd)