Ananda secara terbuka melakukan penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR RI melalui laman crowdfunding, Kitabisa. Totalnya sudah mencapai Rp 175 juta. Layanan urun dana sendiri merupakan cara pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Sistem berdonasi secara oline ini menjadi alternatif pendanaan beberapa tahun belakangan ini. Bicara soal konsep, cara penggalangan dana seperti ini bukan hal yang baru. Konsep crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare. Sistem crowdfunding dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
Donation Based
Sesuai namanya, para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Biasanya pada donation based crowdfunding memang diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun panti asuhan, sekolah dsb. Seperti yang dilakukan oleh situs kitabisa
Reward Based
Pada jenis ini, mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Crowdfunding jenis ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.
Debt Based
Sebenarnya crowdfunding jenis ini sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.
Equity Based
Konsepnya sama seperti saham, dimana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dimiliki Aplikasi Monitoring Jaringan
Kembali ke Ananda Badudu, penggalangan dana yang dilakukannya termasuk ke donation based. Artinya, para donatur tidak mendapatkan imbalan apapun dari sumbangannya. Ananda juga kini sudah dibebaskan Polisi. Cucu dari JS Badudu ditetapkan sebagai saksi. (Fan/Tyd)