Ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan, yaitu melalui ATM, internet banking, dan mobile banking. Pelunasan juga dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak atau keluarga lain bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orangtuanya. Pembayaran melalui sistem ini, akan diberlakukan di empat Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jemaah haji melakukan pelunasan BPIH.
Sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan. Layanan baru ini tidak menghapus layanan pelunasan BPIH di bank. Sebelumnya jemaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank. Adanya kebijakan baru ini diharapkan lebih memberikan efisiensi waktu bagi jemaah.
Selain itu, jemaah bisa melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji. Sementara itu, layanan non-teller juga masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam. Selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap. Tahap pertama, meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.
Tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Kekayaan Oprah Winfrey Lenyap Rp 819 Miliar Dalam Sehari?
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 yang bisa dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id. Bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu Keputusan Gubernur. (Fan/Tyd)